Karakteristik Cyber Crime
Selama ini dalam
kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
1. Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak
criminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokan,
pencurian, pembunuhan,dll.
2. Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat
kelompok kejahatan,yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek,
dan kejahatan individu. Cyber crime sendiri sebagai kejahatan yang muncul
sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik
tersendiri yang berbeda dengan kedua model diatas.
Karakteristik unik dari
kejahatan didunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut :
1.
Ruang lingkup kejahatan
2.
Sifat kejahatan
3.
Pelaku kejahatan
4.
Modus kejahatan
5.
Jenis-jenis kerugian yang ditimbulkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar