BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin
meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui intenet pula
kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya
serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan
pasar di dunia bisa diketahui selama 24
jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyber space, apapun dapat
dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala
bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negaif pun tidak bisa dihindari.
Tatkala pornografi marak dimedia internet, masyarakat pun tak bisa berbuat
banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan
yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan internet.
Munculnya beberapa kasus cyber crime di Indonesia, seperti pencurian kartu
kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya
email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak
dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan computer
dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki
Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang
menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cyber crime telah menjadi
ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknoligo komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
1.2. Maksud Dan Tujuan
Maksud dari
penulisan makalah ini adalah:
1. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK
2. Melatih mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi
EPTIK
3. Menambah wawasan tentang Cyber crime
4. Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya
untuk kepentingan yang positif
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk dapat di
presentasikan sehingga mendapatkan nilai UAS , dikarenakan mata kuliah EPTIK (Etika Profesi Teknologi Informasi
dan Komunikasi) adalah KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi).
2. Memberikan informasi tentang cyber
crime kepada kami pada khususnya dan
masyarakat yang membaca pada umumnya.
1.3. Rumusan Masalah
Rumusan masalah
yang dapat diambil dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Penjelasan Cyber Crime
2. Sejarah Cyber Crime
3. Karakteristik Cyber crime
4. Klsifikasi Cyber Crime
5. Jenis Cyber Crime
6. Modus Kejahatan Cyber Crime
7. Penyebab Terjadinya Cyber Crime
8. Contoh Kasus Cyber Crime
9. Penanggulangan Cyber Crime
10.
Cyber Crime Dan
Penegak Hukum
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Definisi Cyber Crime
Cyber crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang
timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan
cybercrime dengan computer crime.the U.S department of justice memberikan
pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of
computer technologi for its perpetration,investigation,or
prosecution”pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of
European community development,yang mendefinisikan computer crime sebagai “any
illegal,unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing
and/or the transmission of data “adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya
“aspek –aspek pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai
“Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan
komputer secara ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat
dikatakan bahwa cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun
tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.2. Sejarah
Cyber Crime
Cyber crime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang
telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah
merusak system telepon baru Negara dengan merubah otoritas. Berikut akan
ditunjukan seberapa sibuknya para hacker telah ada selama 35 tahun terakhir.
Awal 1960 fasilitas universitas dengan kerangka utama computer yang besar,
seperti laboratorium kepintaran buatan (arti ficial intel ligence) MIT, menjadi
tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya, kata “ hacker” berarti positif
untuk seorang yang menguasai computer yang dapat membuat sebuah program
melebihi apa yang dirancang untuk melakukan tugasnya. Awal 1970 John Draper
membuat sebuah panggilan telepon membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh
secara gratis dengan meniupkan nada yang
tepat ke dalam telepon yang memberitahukan kepada system telepon agar membuka
saluran. Draper menemukan siulan sebagai hadiah gratis dalam sebuah kotak
sereal anak-anak. Draper, yang kemudian memperoleh julukan “Captain crunch”
ditangkap berulangkali untuk pengrusakan telepon pada tahun 1970-an .
pergerakan social Yippie memulai majalah YIPL/TAP (Youth International Party
Line/ Technical Assistance Program) untuk menolong para hacker telepon (disebut
“phreaks”) membuat panggilan jarak jauh secara gratis. Dua anggota dari
California’s Homebrew Computer Club memulai membuat “blue boxes” alat yang
digunakan untuk meng-hack ke dalam system telepon. Awal 1980 pengarang William
Gibson memasukkan istilah “Cyber Space”
dalam sebuah novel fiksi ilmiah yang disebut Neurimancer. Dalam satu
penangkapan pertama dari para hacker, FBI menggerebek markas 414 di Milwaukee
(dinamakan sesuai kode area local) setelah para anggotanya menyebabkan
pembobolan 60 komputer berjarak dari memorial Sloan-Kettering Cancer Center ke
Los Alamos National Laboratory. Comprehensive Criem Contmrol Act memberikan
yuridiksi Secret Service lewat kartu kredit dan penipuan Komputer.dua bentuk
kelompok hacker,the legion of doom di amerika serikat dan the chaos computer
club di jerman.akhir 1980 penipuan computer dan tindakan penyalahgunaan member
kekuatan lebih bagi otoritas federal computer emergency response team dibentuk
oleh agen pertahanan amerika serikat bermarkas pada Carnegie mellon university
di pitt sburgh,misinya untuk menginvestigasi perkembangan volume dari
penyerangan pada jaringan computer pada usianya yang ke 25,seorang hacker
veteran bernama Kevin mitnick secara rahasia memonitor email dari MCI dan pegawai
keamanan digital equipment, dia dihukum karena merusak computer dan mencuri
software dan hal itu dinyatakan hukum selama satu tahun penjara.pada oktober
2008 muncul sesuatu virus baru yang bernama conficker(juga disebut downup
downandup dan kido)yang terkatagori sebagai virus jenis worm.conficker
menyerang windows dan paling banyak ditemui dalam windows XP.microsoft merilis
patch untuk menghentikan worm ini pada tanggal 15 oktober 2008.heinz haise
memperkirakan conficker telah
menginfeksi 2.5 juta PC pada 15 januari 2009,sementara the guardian memperkiran 3.5 juta PC
terinfeksi.pada 16 januari 2009,worm ini telah menginfeksi hamper 9 juta
PC,menjadikannya salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu
singkat.
2.3 Karakteristik Cyber Crime
Selama ini dalam
kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
1. Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak
criminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokan,
pencurian, pembunuhan,dll.
2. Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat
kelompok kejahatan,yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek,
dan kejahatan individu. Cyber crime sendiri sebagai kejahatan yang muncul
sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik
tersendiri yang berbeda dengan kedua model diatas.
Karakteristik unik dari
kejahatan didunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut :
1.
Ruang lingkup kejahatan
2.
Sifat kejahatan
3.
Pelaku kejahatan
4.
Modus kejahatan
5.
Jenis-jenis kerugian yang ditimbulkan
2.4. Klasifikasi Cyber Crime
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi computer
untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi
atau software tersebut lewat teknologi komputer.
2. Cybertrespass
Penggunaan teknologi computer
untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
3. Cybervandalism
Penggunaan
teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi
elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
2.5. Jenis-Jenis Cyber Crime
Jenis-jenis cyber crime berdasarkan motifnya dapat
tebagi dalam beberapa hal :
1. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja,
dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan
pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi
atau system computer.
2. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan
karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau
melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer
tersebut.
3.
Cybercrime yang
menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng
yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang
untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
4. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif
menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan
pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5. Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang
dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror,
membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara
2.6. Modus Kejahatan Cyber Crime
Beberapa Kejahatan Cyber Crame Adalah :
1. Hacker
Sekumpulan orang/team yang tugasnya membangun serta menjaga sebuah sistem sehingga dapat berguna bagi kehidupan dunia teknologi informasi, serta penggunanya. hacker disini lingkupnya luas bisa bekerja pada field offline maupun online, seperti Software builder(pembuat/perancang aplikasi), database administrator, dan administrator. Namun dalam tingkatan yang diatas rata-rata dan tidak mengklaim dirinya sendiri, namun diklaim oleh kelompoknya, maka dari itu hacker terkenal akan kerendahan hati dan kemurahan memberikan segenap ilmunya
Sekumpulan orang/team yang tugasnya membangun serta menjaga sebuah sistem sehingga dapat berguna bagi kehidupan dunia teknologi informasi, serta penggunanya. hacker disini lingkupnya luas bisa bekerja pada field offline maupun online, seperti Software builder(pembuat/perancang aplikasi), database administrator, dan administrator. Namun dalam tingkatan yang diatas rata-rata dan tidak mengklaim dirinya sendiri, namun diklaim oleh kelompoknya, maka dari itu hacker terkenal akan kerendahan hati dan kemurahan memberikan segenap ilmunya
2. Cracker
Seorang/sekumpulan orang yang memiliki kemampuan lebih dalam merusak sebuah sistem sehingga fungsinya tidak berjalan seperti normalnya, atau malah kebalikannya, sesuai keinginan mereka, dan mereka memang diakui memiliki kemampuan yang indigo dan benar-benar berotak cemerlang. Biasanya cracker ini belum dikategorikan kejahatan didunia maya, karena mereka lebih sering merubah aplikasi, seperti membuat keygen, crack, patch(untuk menjadi full version).
Seorang/sekumpulan orang yang memiliki kemampuan lebih dalam merusak sebuah sistem sehingga fungsinya tidak berjalan seperti normalnya, atau malah kebalikannya, sesuai keinginan mereka, dan mereka memang diakui memiliki kemampuan yang indigo dan benar-benar berotak cemerlang. Biasanya cracker ini belum dikategorikan kejahatan didunia maya, karena mereka lebih sering merubah aplikasi, seperti membuat keygen, crack, patch(untuk menjadi full version).
3. Defacer
Seorang/Sekumpulan orang yang mencoba untuk mengubah halaman dari suatu website atau profile pada social network(friendster, facebook, myspace), namun yang tingkatan lebih, dapat mencuri semua informasi dari profil seseorang, cara mendeface tergolong mudah karena banyaknya tutorial diinternet, yang anda butuhkan hanya mencoba dan mencoba, dan sedikit pengalaman tentang teknologi informasi.
Seorang/Sekumpulan orang yang mencoba untuk mengubah halaman dari suatu website atau profile pada social network(friendster, facebook, myspace), namun yang tingkatan lebih, dapat mencuri semua informasi dari profil seseorang, cara mendeface tergolong mudah karena banyaknya tutorial diinternet, yang anda butuhkan hanya mencoba dan mencoba, dan sedikit pengalaman tentang teknologi informasi.
2.7. Penyebab terjadinya Cyber Crime
Dewasa ini kejahatan computer kian marak, ada beberapa
hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan computer atau cyber crime
diantaranya:
1. Akses internet
yang tidak terbatas
2. Kelalaian pengguna
computer
3. Mudah dilakukan
dan sullit untuk melacaknya
4. Para pelaku
umumnya orang yang
mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingintahu yang besar.
Adapun jenis-jenis Kejahatan computer atau cyber crime
banyak jenisnya tergantung motivasidari pelaku tindak kejahatn computer
tersebut, seperti pembobolan kartu ATM,kartu kredit yang membuat nasabah
menjadi was-was akan keamanan tabungan merka. Penyebaran foto-foto syur pada
jaringan internet ,dsb.
2.8. Contoh Kasus Cyber Crime
No
|
Nama
|
Keterangan
|
Pasal dan
ancaman
|
01
|
Prita
Mulyasari
|
Digugat dan
dilaporkan ke Polisi oleh Rumah Sakit Omni Internasional atas tuduhan
Pencemaran nama baik lewat millis. Kasus ini bermula dari surat
elektronik yang dibuat oleh Prita yang berisi pengalamannya saat dirawat di
unit gawat darurat Omni Internasional
|
Pasal 27
UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
|
02
|
Narliswandi
Piliang
|
wartawan yang
kerap menulis disitus Presstalk.com 14 Juli 2008 lalu di
laporkan oleh Anggota DPR Alvin lie ke Polda Metrojaya. Kasus Tersebut
bermula dari tuliasn narliswandi Piliang yang berjudul “Hoyak Tabuik Adaro
dan Soekanto”, yang berisikan “PAN meminta uang sebesar Rp 2 Triliun kepada
Adaro agar DPR tidak lakukan hak angket yang akan menghambat IPO Adaro
|
Pasal
27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
|
03
|
Agus
Hamonangan
|
Agus
Hamonangan adalah moderator milis FPK. (lihat kasus 02)Diperiksa sebagai
saksi perkara pencemaran nama baik di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Pelapor kasus tersebut adalah Anggota DPR Fraksi Partai Amanat
Nasional Alvin Lie, terkait pemuatan tulisan berjudul Hoyak
Tabuik Adaro dan Soekanto, karya Narliswandi Piliang.
|
Pasal
27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
|
04
|
EJA (38)
inisial
|
Atas dugaan
pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik
.EJA Dijadikan sebagai tersangka karena meengirimkan e-mail kepada
kliennya soal lima bank yang dilanda kesulitan likuiditas, EJA telah resmi
ditahan. Informasi EJA itu katanya dikhawatirkan akan menyebabkan rush atau
kekacauan. Dikatakan bahwa EJA mendengar rumor soal sejumlah bank kesulitan
likuidasi dari para broker secara verbal. EJA lalu menginformasikan hal itu
kepada para kliennya melalui e-mail dengan domain perusahaannya. Informasi
inilah yang lalu tersebar luas
|
Pasal
27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
|
Untuk menanggulangi kejahatan
internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing
negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun
cara penanggulangan secara global :
1. Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2. Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai
dengan standar internasional.
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya
pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan
cybercrime.
4. Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybercrime dan
pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5. Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum
pelanggaran cybercrime.
Jadi Secara garis besar untuk
penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan
standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan Cybercrime.
2.10 Cyber Crame dan penegak hukum
Penegakan
hukum tentang cyber crime terutama di Indonesia sangatlah dipengaruhi oleh lima
faktor yaitu Undang-undang,
mentalitas aparat penegak hukum, perilaku masyarakat, sarana dan kultur. Hukum
tidak bisa tegak dengan sendirinya selalu melibatkan manusia didalamnya dan
juga melibatkan tingkah laku manusia didalamnya. Hukum juga tidak bisa tegak dengan
sendirinya tanpa adanya penegak hukum. Penegak ukum tidak hanya dituntut untuk
professional dan pintar dalam menerapkan norma hukum tapi juga berhadapan
dengan seseorang bahkan kelompok masyarakat yang diduga melakukan kejahatan.
Dengan
seiringnya perkembangan jaman dan perkembangan dunia kejahatan,khususnya
perkembangan cyber crime yang semakin mengkhawatirkan, penegak hukum dituntut
untuk bekerja keras karena penegak hukum menjadi subjek utama yang berperang
melawan cyber crime. Misalnya Resolusi PBB No.5 tahun1963 tentang upaya untuk
memerangi kejahatan penyalah gunaan Teknologi Informasi pada tanggal 4 Desember
2001, memberikan indkasi bahwasanya ada masalah internasional yang sangat
serius, gawat dan harus segera ditangani.
Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih dijadikan sebagai dasar hukum untuk
menjaring cyber crime, khususnya jenis cyber crime yang memenuhi unsure-unsur
dalam pasal-pasal KUHP. Beberapa dasar hukum dalam KUHP yang digunakan oleh
aparat penegak hukum antara lain:
1.
Pasal
167 KUHP
2.
Pasal
406 ayat (1) KUH
3.
Pasal
282 KUHP
4.
Pasal
378 KUHP
5.
Pasal
112 KUHP
6.
Pasal
362 KUHP
7.
Pasal
372 KUHP
Selain
KUHP adapula UU yang berkaitan dengan hal ini, yaitu UU No 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE), dimana aturan tindak pidana yang terjadi didalamnya
terbukti mengancam para pengguna internet. Sejak
ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban. Berdasarkan pemantauan
yang telah aliansi lakukan paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil
polisi dan menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana yang
diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan
pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait
dengan muatan penghinaan di internet.
Orang-orang yang dituduh berdasarkan UU ITE
tersebut kemungkinan seluruhnya akan terkena pasal 27 ayat (3) jo Pasal
45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. UU ITE
dapat digunakan untuk menghajar seluruh aktivitas di internet tanpa
terkecuali jurnalis atau bukan. Karena rumusannya yang sangat lentur. (lihat
tabel lampiran).
Tindak pidana
yang harus menjadi perhatian serius dalam UU ITE
|
Pasal 27 (1)
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
|
Pasal 27 (3)
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
|
|
Pasal 28 (2)
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).
|
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Cyber crime merupakan kejahatan
yang timbul dari tempat negative,perkembangan aplikasi internet kejahatan
seperti cyber crime bersipat maya dimana si pelaku kejahatan tidak tampak
secara nyata. Perkembangan teknologi informasi (TI) dan
khususnya juga Internet ternyata tak hanyamengubah cara bagaimana seseorang
berkomunikasi, mengelola data dan informasi,melainkan lebih jauh dari itu
mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Banyakkegiatan bisnis yang
sebelumnya tak terpikirkan, kini dapat dilakukan dengan mudah dancepat dengan
model-model bisnis yang sama sekali baru. Begitu juga, banyak kegiatanlainnya
yang dilakukan hanya dalam lingkup terbatas kini dapat dilakukan dalamcakupan
yang sangat luas, bahkan mendunia.
Di sisi lain, perkembangan TI dan
Internet ini, juga telah sangat mempengaruhi hampir semua bisnis di dunia untuk
terlibat dalam implementasi dan menerapkan berbagai aplikasi. Banyak manfaat
dan keuntungan yang bisa diraih kalangan bisnis dalam kaitan ini, baik dalam
konteks internal (meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi), dan
eksternal (meningkatkan komunikasi data dan informasi antar berbagai perusahaan
pemasok, pabrikan, distributor) dan lain sebagainya.
Masalah hukum yang dikenal dengan
Cyber Crime ini tak hanya terkait dengan keamanan dan kepastian transaksi, juga
keamanan dan kepastian berinvestasi. Karena, diharapkandengan adanya pertangkat
hukum yang relevan dan kondusif, kegiatan bisnis akan dapatberjalan dengan
kepastian hukum yang memungkinkan menjerat semua fraud atautindakan kejahatan dalam
kegiatan bisnis, maupun yang terkait dengan kegiatanpemerintah.
Banyak terjadi tindak kejahatan
Internet (seperti carding), tetapi yang secara nyata hanyabeberapa kasus saja
yang sampai ke tingkat pengadilan. Hal ini dikarenakan hakim sendiri belum menerima
bukti-bukti elektronik sebagai barang bukti yang sah, seperti digital
signature. Dengan demikian cyberlaw bukan saja keharusan melainkan sudah
merupakan kebutuhan, baik untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini,
dengan semakin banyak terjadinya kegiatan cybercrime maupun tuntutan komunikasi
perdagangan manca negara (cross border transaction) ke depan.
Karenanya, Indonesia sebagai negara
yang juga terkait dengan perkembangan dan perubahan itu, memang dituntut untuk
merumuskan perangkat hukum yang mampu mendukung kegiatan bisnis secara lebih
luas, termasuk yang dilakukan dalam dunia virtual, dengan tanpa mengabaikan
yang selama ini sudah berjalan. Karena, perangkat hukum yang ada saat ini
ditambah cyberlaw, akan semakin melengkapi perangkat hukum yang dimiliki.
Inisiatif ini sangat perlu dan mendesak dilakukan, seiring dengan semakin
berkembangnya pola-pola bisnis baru tersebut. Sejak Maret 2003 lalu Kantor
Menteri Negara Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) mulai menggodok Rancangan
Undang-Undang (RUU) Informasi Elektronik danTransaksi Elektronik (IETE) - yang
semula bernama Informasi Komunikasi danTransaksi Elektronik (IKTE).
Hal tersebut seharusnya memang
diantisipasi sejak awal, karena eksistensi TI dengan perkembangannya yang
sangat pesat telah melahirkan kecemasan-kecemasan baru seiring maraknya
kejahatan di dunia cyber yang semakin canggih. Lebih dari itu, TI yang tidak
mengenal batas-batas teritorial dan beroperasi secara maya juga menuntut
pemerintah mengantisipasi aktivitas-aktivitas baru yang harus di atur oleh
hukum yang berlaku,terutama memasuki pasar bebas.
3.2. Saran
Mengingat
begitu pesatnya perkembangan dunia cyber (internet), efek negatifnyapun ikut
andil didalamnya, untuk itu diharapkan peran demi tegaknya keadilan di negeri
ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar