Jumat, 31 Mei 2013

Contoh Kasus

Contoh Kasus :
           Prita Mulyasari

Tentang :

           Digugat dan dilaporkan ke Polisi  oleh Rumah Sakit Omni Internasional atas tuduhan         Pencemaran nama baik lewat millis. Kasus ini bermula dari surat elektronik yang dibuat oleh Prita yang berisi pengalamannya saat dirawat di unit gawat darurat Omni Internasional

Ancaman Hukuman :

           
           Pasal 27  UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda  Rp 1 miliar

Aturan UU ITE

Beberapa Macam UU ITE

Pasal 27 (1)  -> Pornografi di Internet
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.


Pasal 27 (3)   -> Penghinaan dan pencamaran nama baik di internet                                          
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 28 (2) -> Profokasi melalui internet
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).