Prita Mulyasari
Tentang :
Digugat dan dilaporkan ke Polisi oleh Rumah Sakit Omni Internasional atas tuduhan Pencemaran nama baik lewat millis. Kasus ini bermula dari surat elektronik yang dibuat oleh Prita yang berisi pengalamannya saat dirawat di unit gawat darurat Omni Internasional
Ancaman Hukuman :
Pasal 27
UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar